
Memang sudah banyak orang yang disebut dengan istilah hacker di
Indonesia ini, terlepas dari dia pemula atau pakar, namun di beberapa
negara maju, para hacker 'baik' justru akan diangkat sebagai tenaga ahli
ketimbang dicap sebagai kriminal. Bagaimana di Indonesia?
Beberapa hari lalu, Wildan Yani S Hari (22) ditangkap pihak kepolisian karena telah mengganti tampilan situs resmi presiden, Presidensby.info. Ada kabar yang mengatakan bahwa dia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun penjara, namun kabar tersebut masih simpang siur.
Berkaca pada kasus Wildan ini, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, banyak hacker 'baik' yang justru diangkat sebagai tenaga ahli di bidang IT. Salah satu contohnya adalah Adrian Lamo.
Adrian Lamo didakwa telah melakukan peretasan di banyak perusahaan terkenal seperti The New York Times, Microsot, Yahoo! dan MCI WorldCom. Setelah menjalani masa hukumannya, kabarnya sekarang dia diangkat sebagai analis sekuritas di bidang IT dan mendedikasikan ilmunya untuk sebuah perusahaan di daerah Sacramento.
Bahkan tidak sedikit dari mantan hacker yang kini menjadi orang top dan terkenal. Salah satunya adalah pendiri Apple yaitu Steve Wozniak. Diketahui pada masa mudanya, Wozniak juga seorang hacker handal.
Melihat dari apa yang dialami para hacker dunia tersebut, apakah banyak hacker-hacker di indonesia yang bernasib seperti Adrian Lamo?
Menurut Herdian Ferdianto, founder PT Simetri sekaligus pengamat IT di Indonesia, sebenarnya mulai dari dulu sampai sekarang sudah banyak hacker yang diangkat jadi tenaga ahli atau security specialist. "Sayangnya, tidak banyak berita yang mengabarkan mereka," jelas Ferdi dalam emailnya yang dikirimkan ke redaksi merdeka.com.
Beberapa hari lalu, Wildan Yani S Hari (22) ditangkap pihak kepolisian karena telah mengganti tampilan situs resmi presiden, Presidensby.info. Ada kabar yang mengatakan bahwa dia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun penjara, namun kabar tersebut masih simpang siur.
Berkaca pada kasus Wildan ini, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, banyak hacker 'baik' yang justru diangkat sebagai tenaga ahli di bidang IT. Salah satu contohnya adalah Adrian Lamo.
Adrian Lamo didakwa telah melakukan peretasan di banyak perusahaan terkenal seperti The New York Times, Microsot, Yahoo! dan MCI WorldCom. Setelah menjalani masa hukumannya, kabarnya sekarang dia diangkat sebagai analis sekuritas di bidang IT dan mendedikasikan ilmunya untuk sebuah perusahaan di daerah Sacramento.
Bahkan tidak sedikit dari mantan hacker yang kini menjadi orang top dan terkenal. Salah satunya adalah pendiri Apple yaitu Steve Wozniak. Diketahui pada masa mudanya, Wozniak juga seorang hacker handal.
Melihat dari apa yang dialami para hacker dunia tersebut, apakah banyak hacker-hacker di indonesia yang bernasib seperti Adrian Lamo?
Menurut Herdian Ferdianto, founder PT Simetri sekaligus pengamat IT di Indonesia, sebenarnya mulai dari dulu sampai sekarang sudah banyak hacker yang diangkat jadi tenaga ahli atau security specialist. "Sayangnya, tidak banyak berita yang mengabarkan mereka," jelas Ferdi dalam emailnya yang dikirimkan ke redaksi merdeka.com.
Di Indonesia sekarang ini, sudah mempunyai banyak sekali 'orang-orang
pintar' dalam dunia IT. Memang ada yang baik dan buruk. Namun, tentunya
berkaca pada kasus yang menimpa Wildan, hukum tetaplah harus
dijalankan.
Segala hal yang bersifat menerobos tanpa izin, mengalihkan bahkan
bersifat merusak adalah hal yang boleh dibilang melanggar hukum.
Di negara-negara maju saja, walaupun pada akhirnya para hacker
diangkat menjadi salah satu tenaga ahli, mereka juga masih menjalani
proses hukum yang berlaku baik denda berupa uang maupun kurungan.
Tentunya, masih melekat di angan bahwa beberapa tahun lalu, tepatnya
tahun 2004 silam, ada seorang hacker yang berhasil menerobos database
KPU dan mengganti semua lambang partai menjadi buah-buahan.
Hacker yang bernama Dani Firmansyah tersebut dikenai tindak pidana hacking karena melanggar undang-undang IT dengan pasal Pasal 22, Pasal 38, dan Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Teknik yang digunakan Dani dan Wildan ini juga mirip yaitu DNS Spoofing.
Hacker yang bernama Dani Firmansyah tersebut dikenai tindak pidana hacking karena melanggar undang-undang IT dengan pasal Pasal 22, Pasal 38, dan Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Teknik yang digunakan Dani dan Wildan ini juga mirip yaitu DNS Spoofing.
Walaupun ada kesan jahat dan merugikan, uniknya, tidak jarang dari
hacker-hacker Indonesia yang bergerak secara 'underground' ketika
Indonesia dilecehkan oleh negara lain. Contohnya saja kasus serangan
hacker China ke Indonesia atau kasus tari Tor-Tor yang diklaim Malaysia
di tahun 2012 lalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar